Ini adalah bagian yang paling sering ditanyakan oleh civitas hospitalia: 'Apa yang terjadi jika KODERSI dilanggar?' Untuk menjawabnya secara komprehensif, kita perlu membedakan antara pelanggaran etik (yang ditangani oleh MAKERSI/Komite Etik) dan pelanggaran hukum (yang ditangani oleh lembaga penegak hukum).
TIPOLOGI PELANGGARAN KODERSI:
Kategori A — Pelanggaran Ringan: Pelanggaran yang bersifat prosedural atau administratif, misalnya: keterlambatan penyampaian informasi kepada pasien, ketidaklengkapan dokumentasi informed consent, atau kegagalan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Penanganan: teguran tertulis dan rekomendasi perbaikan.
Kategori B — Pelanggaran Sedang: Pelanggaran yang berdampak pada kepercayaan publik namun tidak secara langsung membahayakan keselamatan pasien, misalnya: promosi yang menyesatkan, konflik kepentingan yang tidak dideklarasikan, atau diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kesehatan. Penanganan: teguran tertulis, rekomendasi perbaikan kebijakan, dan monitoring lanjutan.
Kategori C — Pelanggaran Berat: Pelanggaran yang secara langsung membahayakan keselamatan atau hak-hak fundamental pasien, misalnya: penolakan pelayanan gawat darurat karena alasan finansial, pemalsuan rekam medis, atau penggunaan tenaga kesehatan yang tidak berkompetensi. Penanganan: rekomendasi sanksi organisatoris berat, termasuk kemungkinan pencabutan keanggotaan PERSI, DAN pelaporan kepada pihak yang berwenang secara hukum.
PROSEDUR PENGADUAN DI MAKERSI:
Langkah 1 — Pengajuan Pengaduan: Pengaduan dapat diajukan secara tertulis kepada MAKERSI oleh pihak yang dirugikan, disertai uraian kejadian, bukti-bukti yang ada, dan identitas pengadu (kecuali jika diajukan secara anonim dengan alasan yang dapat diterima).
Langkah 2 — Skrining Administratif: MAKERSI melakukan skrining awal untuk memastikan: pengadu memiliki kapasitas untuk mengajukan pengaduan, pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran KODERSI (bukan sengketa hukum murni), dan terdapat informasi yang cukup untuk dilakukan investigasi.
Langkah 3 — Investigasi: Tim investigasi MAKERSI melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara dengan pihak terkait (pengadu, teradu, saksi), dan kunjungan ke fasilitas jika diperlukan.
Langkah 4 — Sidang MAKERSI: Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan argumennya dalam sidang yang bersifat tertutup. Prinsip audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak) dijunjung tinggi.
Langkah 5 — Putusan: MAKERSI mengeluarkan putusan berupa: tidak terbukti melanggar KODERSI; terbukti melanggar KODERSI dengan rekomendasi sanksi tertentu. Putusan bersifat advisory terhadap PERSI sebagai organisasi yang berwenang menjatuhkan sanksi organisatoris.
Langkah 6 — Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan MAKERSI dapat mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan.
SANKSI DALAM KODERSI: APA YANG BISA DAN TIDAK BISA DILAKUKAN?
SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN (Dalam Kewenangan PERSI/MAKERSI): • Teguran tertulis (peringatan pertama) • Teguran tertulis dengan catatan dalam file keanggotaan (peringatan kedua) • Penonaktifan sementara keanggotaan PERSI • Pencabutan keanggotaan PERSI secara permanen • Rekomendasi kepada pihak berwenang (Kemenkes, KARS) untuk tindak lanjut sesuai kewenangan mereka
SANKSI YANG TIDAK DAPAT DIJATUHKAN (Di Luar Kewenangan PERSI/MAKERSI): • Denda finansial (hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan atau pemerintah melalui jalur administratif) • Pencabutan izin operasional rumah sakit (kewenangan Kemenkes/Dinkes) • Hukuman pidana (kewenangan pengadilan) • Sanksi terhadap individu tenaga kesehatan (kewenangan masing-masing organisasi profesi dan MKDKI)
HUBUNGAN ANTARA SANKSI ETIK DAN SANKSI HUKUM: Penting dipahami bahwa satu peristiwa dapat memicu dua proses berbeda secara simultan: proses etik di MAKERSI (menghasilkan sanksi organisatoris), dan proses hukum di pengadilan atau instansi pemerintah (menghasilkan sanksi hukum). Keduanya independen satu sama lain. Putusan MAKERSI yang menyatakan tidak terbukti melanggar KODERSI tidak menghalangi proses hukum, dan sebaliknya.
Contoh Konkret: Rumah sakit menolak pasien gawat darurat karena tidak mampu membayar jaminan, dan pasien meninggal. Secara etik: MAKERSI dapat menjatuhkan sanksi serius hingga pencabutan keanggotaan PERSI. Secara hukum: rumah sakit dapat menghadapi gugatan perdata (ganti rugi), sanksi administratif dari Kemenkes (pencabutan izin), dan bahkan penuntutan pidana (jika memenuhi unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian).